Keterlambatan dalam migrasi ke mode online berdampak pada balasan RTI yang tepat waktu
Menyatakan keprihatinan atas keterlambatan dalam memberikan jawaban atas petisi yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Hak atas Informasi, tahun 2005, Komisi Informasi Tamil Nadu telah mendesak pemerintah negara bagian untuk memfasilitasi pengelolaan aplikasi/tanggapan RTI secara online di semua Departemen Sekretariat, kantor Kepala Departemen dan Kolektorat Distrik. Sekretariat dan beberapa Kolektor Daerah. Namun, terdapat banyak kebingungan dalam proses tersebut yang kemudian menyebabkan keterlambatan yang cukup besar dalam memberikan jawaban oleh Pejabat Informasi Publik kepada para pemohon. Selama pemeriksaan di hadapan Komisi, para PIO telah menyatakan kesulitan dalam menangani petisi RTI secara online. “Hal ini membutuhkan perhatian segera sehingga batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang RTI yaitu 30 hari untuk memberikan jawaban oleh PIO dapat dipatuhi dengan ketat,” kata Md. Shakeel Akhter dari CIC saat itu dalam suratnya yang dikirim beberapa hari sebelum dia pensiun dari dinas bulan lalu. Sekretariat, HODs/Kolektorat Daerah selama ini belum tercapai dan oleh karena itu banyak pemohon yang mengeluhkan masalah ini ketika menghadiri pemeriksaan di Komisi. Bapak Akhter diangkat sebagai CIC pada bulan Juni 2023 dan menjabat selama tiga tahun. “Sudah saatnya diambil langkah-langkah untuk mengajukan petisi berdasarkan Bagian 6(1) dan pengajuan banding pertama berdasarkan Bagian 19(1) melalui online untuk semua Departemen Sekretariat, HOD/Kolektor Distrik,” katanya.Mr. Akhter mengatakan UU tersebut disahkan dengan pembukaan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kerja setiap otoritas publik guna memperkuat nilai-nilai inti konstitusi. Hal ini berarti menyelaraskan kepentingan-kepentingan pemerintahan yang saling bertentangan untuk menjaga kerahasiaan informasi sensitif dan hak-hak warga negara untuk mengetahui berfungsinya proses-proses pemerintahan sedemikian rupa sehingga menjaga kepentingan cita-cita demokrasi. Beliau mengatakan bahwa tautan ke situs web resmi Komisi dapat diberikan kepada pengelola situs web untuk mendapatkan informasi dari semua pemangku kepentingan sehingga siapa pun dapat mengajukan petisi berdasarkan Undang-undang tersebut melalui tautan tersebut selain dari proses kerja yang ada. Pengungkapan proaktif Dalam komunikasi sebelumnya, Bapak Akhter menarik perhatian pemerintah Negara Bagian pada Bagian 4 (2) Undang-undang UU yang menekankan pada pemberian informasi suo motu sebanyak-banyaknya kepada masyarakat secara berkala melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk internet, sehingga pemohon memanfaatkan UU ini seminimal mungkin untuk memperoleh informasi. Diterbitkan – 09 Juli 2026 02:04 IST
Diterbitkan : 2026-07-08 20:34:00
sumber : www.thehindu.com



