Derek Chauvin terus mengajukan banding atas hukuman atas pembunuhan George Floyd

Mantan petugas polisi Minneapolis Derek Chauvin terus mengajukan banding atas hukumannya dalam pembunuhan George Floyd pada tahun 2020. Pengacaranya mengajukan pemberitahuan minggu ini ke Pengadilan Banding Minnesota. Pria berusia 50 tahun itu menjalani hukuman sekitar 20 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan di negara bagian dan tuduhan federal karena melanggar hak-hak sipil Floyd. Akhir tahun lalu, pengacara Chauvin mengajukan petisi ke pengadilan distrik, berupaya membatalkan hukuman Chauvin. Di antara permasalahan lainnya, permohonan banding tersebut menyatakan bahwa dokter yang menjadi saksi ahli memberikan kesaksian yang salah tentang penyebab kematian Floyd. Chauvin juga menyampaikan kekhawatirannya tentang penggunaan bukti video selama persidangan, dan dia menuduh petugas polisi berbohong selama persidangan. Pada bulan Mei, Hakim Wilayah Hennepin Paul Scoggin menolak argumen Chauvin. Setelah keputusan tersebut, pengacara Chauvin kini telah mengajukan pemberitahuan banding ke Pengadilan Banding Minnesota. Hampir tiga tahun lalu, pengadilan yang sama menolak upaya sebelumnya untuk membatalkan hukuman negara terhadap Chauvin.
Diterbitkan : 2026-07-01 18:41:00
sumber : www.mprnews.org



