Komisi Informasi Andhra Pradesh menolak 160 kasus RTI, menyalahkan pemohon atas penyalahgunaan
Gambar digunakan untuk tujuan representasi saja. | Kredit Foto: Pengaturan Khusus Komisi Informasi Andhra Pradesh telah menolak 160 permohonan dan pengaduan kedua yang diajukan oleh aktivis RTI yang berbasis di Bapatla, Naidu Nagarjuna Reddy, dengan menyatakan bahwa ia telah menyalahgunakan Undang-Undang Hak atas Informasi (RTI) dengan berulang kali mengajukan permohonan yang menjengkelkan dan berorientasi pada keluhan. Perintah umum tersebut dikeluarkan oleh Ketua Komisioner Informasi Vajja Srinivasa Rao pada tanggal 30 Juni 2026. Komisi Informasi Andhra Pradesh telah mengeluarkan perintah umum ini terkait dengan Banding Kedua No. 3328 Tahun 2025. Komisi mengamati bahwa pemohon telah mengajukan ribuan permohonan RTI, banyak banding pertama dan lebih dari 400 banding kedua, banyak di antaranya berkaitan dengan keluhan pribadi dan kasus pidananya. Disebutkan bahwa informasi sering kali dicari melalui permohonan yang berulang-ulang dan bahwa mekanisme RTI digunakan sebagai alat litigasi dibandingkan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. Selama persidangan, pemohon mengakui bahwa ia tidak pernah mengajukan litigasi kepentingan publik atau pengaduan korupsi menggunakan informasi yang diperoleh melalui RTI. Komisi juga mencatat masukan dari otoritas publik yang menuduh bahwa pemohon telah melecehkan pejabat melalui permohonan berulang kali. Pernyataan tertulis yang diajukan ke Komisi mengacu pada latar belakang kriminalnya dan kasus-kasus yang tertunda, meskipun hal ini direproduksi sebagai pengajuan yang dibuat oleh responden. Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, berbagai Pengadilan Tinggi dan Komisi Informasi Pusat, perintah tersebut menegaskan kembali bahwa UU RTI dimaksudkan untuk memberikan akses terhadap catatan yang ada dan bukan merupakan forum untuk penyelesaian keluhan atau pertanyaan spekulatif. Komisi memperingatkan bahwa permohonan yang tidak pandang bulu dan berulang-ulang akan mengalihkan sumber daya publik dan menghambat berfungsinya otoritas publik. Komisi menyimpulkan bahwa pemohon telah menyalahgunakan proses RTI, Komisi mengabaikan seluruh 160 perkara, menegurnya dan memerintahkan agar permohonan, banding dan pengaduan berulang yang serupa dapat ditolak di masa depan untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme RTI lebih lanjut. Diterbitkan – 01 Juli 2026 17:14 IST
Diterbitkan : 2026-07-01 11:44:00
sumber : www.thehindu.com



