Pria RI divonis 10 tahun penjara dalam kasus POCSO
Pengadilan Khusus Jalur Cepat di Medchal telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara berat kepada seorang pria berusia 36 tahun setelah memvonisnya dalam kasus yang melibatkan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur. Kasus ini didaftarkan oleh polisi Medchal pada tahun 2015. Pengadilan juga meminta ganti rugi sebesar ₹1 lakh yang harus dibayarkan kepada korban. Terpidana, Balbar Adhikari alias Bikas Chatri alias Vikas, dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 376(1) IPC dan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO), 2012. Pengadilan juga mengenakan denda sebesar ₹5,000.Menurut polisi, pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 13 Juni 2015. Berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh korban, yang saat itu masih di bawah umur, sebuah kasus telah didaftarkan dan penyelidikan pun dimulai. Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Juni 2015, dan lembar tuntutan kemudian diajukan setelah penyelidikan selesai. Setelah persidangan penuh, K. Venkatesh, Hakim Khusus Jalur Cepat untuk Persidangan Cepat dan Kasus UU Pembuangan Pemerkosaan dan Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO), distrik Medchal-Malkajgiri, menghukum terdakwa dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara berat. Diterbitkan – 15 Juni 2026 19:22 IST
Diterbitkan : 2026-06-15 13:52:00
sumber : www.thehindu.com



