Polisi lalu lintas Bengaluru mencatat 649 pengemudi mabuk, 143 karena pelanggaran ngebut di kendaraan khusus
File foto polisi lalu lintas memeriksa pengendara, di Bengaluru. | Kredit Foto: K. Murali Kumar Polisi Lalu Lintas Bengaluru melakukan tindakan khusus terhadap mengemudi dalam keadaan mabuk dan ngebut dari tanggal 8 Juni hingga 14 Juni, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan jalan raya dan mengurangi pelanggaran lalu lintas di seluruh kota. Upaya penegakan hukum dilakukan oleh personel dari seluruh 53 kantor polisi lalu lintas di Bengaluru. Selama operasi, petugas lalu lintas memeriksa 42.108 kendaraan dari berbagai kategori untuk mengidentifikasi pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Sebagai bagian dari tindakan keras tersebut, polisi mencatat 649 kasus mengemudi dalam keadaan mabuk terhadap pelanggar. Dalam perjalanan paralel, polisi mendakwa 143 pengendara karena melanggar batas kecepatan, dan memungut denda sebesar ₹1,44 lakh. terus menjadi penyebab utama kecelakaan dan kematian di jalan raya.Polisi Lalu Lintas Bengaluru menyatakan bahwa upaya penegakan hukum serupa akan terus berlanjut di masa depan untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik terhadap peraturan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan bagi semua pengguna jalan.. Diterbitkan – 15 Juni 2026 11:56 IST
Diterbitkan : 2026-06-15 06:26:00
sumber : www.thehindu.com



