Pria dijatuhi hukuman 10 tahun penjara berat karena pemerkosaan

Pengadilan memvonis dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara berat kepada seorang pria dalam kasus pemerkosaan dan menjatuhkan denda sebesar ₹12.000.Hakim Distrik dan Sesi Tambahan Pertama Eranna, pada hari Jumat, menyampaikan putusan tersebut.Menurut rilis jaksa penuntut umum Gurulingappa Teli, terdakwa Mallappa Bandappa dari desa Anabi di Shahapur taluk dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dia dinyatakan bersalah memperkosa seorang wanita. ₹12,000, memberikan kebebasan kepada korban untuk mengajukan permohonan ke Otoritas Layanan Hukum Distrik untuk mendapatkan kompensasi yang lebih tinggi, kata Pak Teli. Inspektur Lingkaran Shahapur, Sharana Gowda Nyamannavar, menyerahkan surat dakwaan ke pengadilan setelah penyelidikan selesai. Diterbitkan – 06 Juni 2026 19:25 IST


Diterbitkan : 2026-06-06 13:55:00

sumber : www.thehindu.com