Andhra Pradesh menaikkan usia pensiun menjadi 62 tahun bagi karyawan PSU, Perusahaan

Sekretaris Utama, Departemen Keuangan, Peeyush Kumar. Berkas | Kredit Foto: VIJAYA BHASKAR CH Pemerintah Andhra Pradesh telah menaikkan usia dana pensiun dari 60 menjadi 62 tahun bagi pegawai tetap yang bekerja di Usaha Sektor Publik (PSU), perusahaan dan masyarakat yang tercantum dalam Jadwal IX dan X Undang-Undang Reorganisasi Andhra Pradesh, 2014. Tunjangan tersebut akan berlaku secara retrospektif mulai 1 Januari 2022, menurut GO Ms. No. 45 yang dikeluarkan oleh Peeyush Kumar, Sekretaris Utama, Departemen Keuangan, pada Kamis (2 Juli 2026). Keputusan tersebut memperluas usia pensiun yang telah berlaku bagi pegawai pemerintah negara bagian Andhra Pradesh (Peraturan Usia Pensiun) (Amandemen), tahun 2022. pesanan.Pegawai yang pensiun setelah mencapai usia 60 tahun akan dilantik kembali atau dilanjutkan masa kerja hingga 62 tahun, jika memungkinkan. Jangka waktu antara masa pensiun dan penerimaan kembali akan dianggap sebagai tidak bekerja tanpa gaji, meskipun kenaikan tahunan selama periode tersebut akan diberikan secara nominal dan dihitung untuk senioritas dan promosi. Perintah tersebut juga mengarahkan organisasi untuk mengubah aturan layanan mereka, mempertimbangkan posisi keuangan mereka sebelum menerapkan kebijakan, dan memproses tunjangan pensiun sesuai dengan itu. Pegawai pensiunan yang tidak mau kembali bertugas dapat tetap memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun sesuai aturan yang berlaku. Diterbitkan – 02 Juli 2026 17:52 IST


Diterbitkan : 2026-07-02 12:22:00

sumber : www.thehindu.com