Kasus penggelapan Kuil Ram menyangkut aset badan hukum dan anak di bawah umur

Personil polisi mengawal terdakwa ke pengadilan terkait dugaan penggelapan dana sumbangan Kuil Ram, di Ayodhya, Jumat, 26 Juni 2026. | Kredit Foto: PTI Kasus penggelapan Kuil Ram menimbulkan tuduhan serius mengenai penyelewengan uang tunai dan barang-barang berharga yang disumbangkan oleh umat sebagai “ekspresi kesalehan” kepada dewa Hindu, yang secara unik dianggap sebagai ‘ahli hukum’ yang masih di bawah umur. Serangkaian keputusan pengadilan, mulai dari masa Dewan Penasihat hingga keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Kuil Sree Padmanabhaswamy dan Kuil Ramjanmabhoomi, menjadikan dewa sebagai badan hukum mampu kepemilikan properti. Kasus Kuil Padmanabhaswamy menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa sumbangan yang diberikan oleh jamaah sepenuhnya milik dewa tersebut. Dengan merinci tindakan Maharaja Marthanda Varma yang mendedikasikan kerajaannya kepada dewa, putusan tahun 2020 memberikan wawasan tentang penerimaan dewa sebagai entitas terpisah sejak abad ke-18. Pentingnya tindakan menyumbang kepada dewa sebagai ekspresi kesalehan Hindu dibahas oleh Dewan Penasihat dalam Vidya Varuthi Thirtha Swamigal versus Balusami Ayyar dan Lainnya, sebuah kasus hukum yang dimulai pada 1921. “Kesalehan Hindu tercermin dalam pemberian kepada berhala dan gambar yang disucikan dan dipasang di kuil,” kata keputusan tersebut. Keputusan tersebut mencatat bahwa pemberian atau sumbangan dari para penyembah ini diberikan kepada para dewa eo nomine (atas nama dewa itu sendiri), memberikan bukti bahwa dewa memang merupakan entitas hukum yang memiliki kapasitas untuk menerima hadiah dan memiliki properti. Namun, pengadilan telah mengakui bahwa properti yang dipersembahkan diberikan kepada berhala hanya dalam “arti ideal”. Kepemilikan fisik dan pengelolaan properti tersebut harus diambil alih oleh “lembaga manusia”. Namun orang atau sekelompok individu tersebut berstatus ‘manajer’ belaka. Prinsip hukum ini diperkuat oleh Hakim BK Mukherjea dalam putusan utamanya untuk empat hakim di Angurbala Mullick versus Debabrata Mullick pada tahun 1951. “Dalam wakaf agama Hindu, seluruh kepemilikan atas properti yang dipersembahkan dialihkan kepada dewa atau lembaga itu sendiri sebagai badan hukum, dan shebait atau mahant hanyalah pengelola belaka.”Mahkamah Agung dalam Bishwanath and Other v. Sri Thakur Radhaballabhji telah menyatakan bahwa dewa berada dalam posisi hukum dan membutuhkan perlindungan yang diberikan kepada ‘anak di bawah umur’. “Berhala berada dalam posisi anak di bawah umur. Ketika seseorang yang mewakilinya meninggalkannya dalam keadaan sulit, orang yang tertarik pada pemujaan terhadap berhala tersebut tentu saja dapat diberi wewenang perwakilan ad hoc untuk melindungi kepentingannya,” demikian putusan pengadilan pada tahun 1967. Mahkamah Konstitusi dalam kasus Kuil Ram Janmabhumi menggambarkan berhala Hindu sebagai “materi” perwujudan tujuan saleh pewaris”. Bahkan undang-undang Pajak Penghasilan mengakui dewa sebagai badan hukum dan menganggapnya sebagai perwujudan material dari keyakinan dan doa umatnya. Kasus hukum tahun 1969 antara Yogendra Nath Naskar versus Komisioner Pajak Penghasilan, Calcutta, telah mengistilahkan dewa Hindu sebagai ‘individu’ yang harus diperlakukan sebagai unit penilaian berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan. “Baik Tuhan maupun makhluk gaib mana pun tidak bisa menjadi orang dalam hukum. Namun sejauh dewa tersebut berdiri sebagai perwakilan dan simbol dari tujuan tertentu yang ditunjukkan oleh donor, ia dapat berperan sebagai badan hukum dan dalam kapasitas itu saja harta benda yang dipersembahkan ada di dalamnya,” the pengadilan puncak telah diadakan. Diterbitkan – 28 Juni 2026 17:53 IST


Diterbitkan : 2026-06-28 12:23:00

sumber : www.thehindu.com