Trio didakwa karena melecehkan wanita
Polisi Kota Madurai telah mendaftarkan kasus terhadap tiga pria karena melecehkan seorang wanita di daerah Koodalpudur di sini pada hari Selasa. Wanita berusia 46 tahun asal kawasan S. Alangulam ini mengelola sebuah toko kecil di kawasan tersebut. Terdakwa, yang diidentifikasi sebagai N. Ajith Prabu, 27, T. Hariharan, 20, dan G. Saravanan, 26, diduga memiliki kebiasaan mengancam perempuan tersebut dan merampas barang-barang dari tokonya. Berdasarkan pengaduan, polisi Koodalpudur telah mendaftarkan kasus terhadap ketiga pria tersebut berdasarkan Pasal 115(2) (secara sukarela menyebabkan luka), 118 (1) (menyebabkan luka dengan menggunakan senjata berbahaya), 304 (menjambret), 351 (3) (intimidasi kriminal yang berat) dari Bharatiya Nyaya Sanhita (BNS) dan Bagian 4 (hukuman untuk melecehkan wanita) berdasarkan Larangan Tamil Nadu Undang-Undang Pelecehan terhadap Perempuan. Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan. Diterbitkan – 24 Juni 2026 18:11 IST
Diterbitkan : 2026-06-27 09:31:00
sumber : www.thehindu.com



