Amnesty menuduh pemerintah Israel melakukan ‘pembersihan etnis’ terhadap warga Palestina di Tepi Barat

Siswa Palestina berjalan dalam perjalanan pulang setelah menerima laporan akhir tahun dari sekolah, di dusun Badui Tepi Barat Khan al-Ahmar, Rabu, 10 Juni 2026. Mahmoud Illean/AP hide caption toggle caption Mahmoud Illean/AP JERUSALEM — Amnesty International menuduh Israel pada hari Rabu melakukan kampanye “pembersihan etnis” warga Palestina dari Tepi Barat yang diduduki dengan tujuan untuk mencaplok wilayah Palestina. Tuduhan tersebut muncul dalam laporan baru setebal 149 halaman yang menyatakan bahwa pemindahan paksa warga Palestina di Tepi Barat merupakan hasil dari kebijakan negara yang terpadu, dan bukan hanya tindakan kekerasan pemukim. Meskipun sebagian besar pengungsian disebabkan oleh pemukim yang membangun pos-pos terdepan di tanah Palestina, laporan tersebut menegaskan bahwa proses tersebut tidak dapat terjadi tanpa dukungan pemerintah. Komunitas internasional menganggap pemukiman tersebut ilegal. Sementara itu, Israel memandang Tepi Barat sebagai wilayah yang disengketakan dan mengatakan status finalnya masih harus dinegosiasikan. Data PBB menunjukkan bahwa lebih dari 100 desa di Tepi Barat telah dikosongkan seluruhnya atau sebagian antara Januari 2023 dan April 2026. Pada saat yang sama, PBB telah melacak lebih dari 7.280 kasus pengungsian individu warga Palestina karena penghancuran rumah dan bangunan oleh pasukan Israel, jumlah tersebut mencakup orang-orang yang terpaksa mengungsi lebih dari satu kali. Israel di masa lalu mengecam tuduhan-tuduhan tersebut – termasuk tuduhan “pembersihan etnis,” sebuah istilah yang mengacu pada pengusiran paksa penduduk dengan kekerasan – karena tuduhan tersebut mencerminkan bias yang tidak adil sejak lama. Pihaknya tidak segera menanggapi laporan tersebut. Amnesty mengatakan kekerasan yang dilakukan pemukim direstui oleh negara. “Pelanggaran ini bukan akibat dari ‘apel buruk’ yang dilakukan beberapa orang. Kekerasan pemukim adalah komponen inti dari kampanye pembersihan etnis yang direstui negara,” kata Agnès Callamard, kepala Amnesty. “Apa yang kita saksikan adalah aneksasi yang disengaja dan dipimpin oleh negara, yang merupakan pelanggaran total terhadap hukum internasional yang terjadi di depan mata seluruh dunia.” Para pemimpin Israel mengutuk kekerasan serius yang dilakukan pemukim Yahudi namun cenderung mengecam tindakan tersebut sebagai pengecualian. Pemerintahan koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu didominasi oleh para pemimpin dan pendukung pemukim, dan menteri-menteri penting Kabinet mendorong aneksasi formal atas wilayah tersebut. Pemerintah mendapat kecaman keras dari warga Palestina dan kelompok hak asasi manusia karena mempercepat perluasan pemukiman, yang menurut mereka bertujuan untuk mencegah pembentukan negara Palestina di masa depan di sana. Lebih dari 700.000 warga Israel kini tinggal di Tepi Barat dan Yerusalem timur, wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah tahun 1967 dan diklaim oleh Palestina sebagai bagian dari negara mereka di masa depan. Amnesty mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi lusinan rancangan undang-undang di parlemen Israel, Knesset, untuk memperluas hukum sipil Israel dan yurisdiksi atas blok pemukiman, serta atas pengadilan yang mengadili warga Palestina. Baru-baru ini, parlemen menyetujui langkah yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dihukum karena membunuh warga Israel. Tahun lalu, Presiden AS Donald Trump mengatakan dia tidak akan membiarkan Israel mencaplok Tepi Barat. Gencatan senjata yang ditengahi AS antara Israel dan kelompok militan Hamas yang bertujuan untuk menghentikan perang di Gaza juga mengakui aspirasi Palestina untuk menjadi negara. Desa-desa di daerah terpencil adalah yang paling rentan, kata kelompok hak asasi manusia. Amnesty mengatakan perpindahan besar-besaran komunitas Badui Palestina di wilayah tersebut disebabkan oleh kekerasan pemukim, pembangunan pemukiman baru dan pengambilalihan Israel atas sebagian besar tanah yang tidak terdaftar. Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan mengenai bentuk pengungsian ini sebelum tahun 2023, namun mengatakan bahwa hal ini meningkat secara dramatis setelah serangan Hamas pada 7 Oktober terhadap Israel pada tahun itu yang memicu perang. Kelompok hak asasi manusia mengatakan komunitas penggembala Badui di daerah terpencil di Tepi Barat adalah kelompok yang paling rentan terhadap pengungsian. Berbeda dengan warga Palestina yang tinggal di kota-kota besar dan kecil di Tepi Barat, penduduk desa kurang mampu menahan tekanan dari para pemukim bersenjata ketika mereka membangun pos-pos baru di sekitar desa-desa Palestina. Kelompok pemantau anti-permukiman Peace Now mengatakan bahwa 212 dari setidaknya 363 pos terdepan yang ada di Tepi Barat didirikan sejak tahun 2023. Pos-pos tersebut dibangun tanpa izin dari otoritas Israel, yang terkadang membongkarnya namun seringkali menutup mata atau bahkan melegalkannya secara surut. Amnesty mengatakan laporannya menyelidiki 27 dusun dan desa di Tepi Barat di mana warga Palestina menjadi pengungsi antara tahun 2023 dan 2025. Para peneliti mewawancarai puluhan warga Palestina dan pengacara, berbicara dengan saksi kekerasan yang dilakukan pemukim, menonton lebih dari 420 video dan menganalisis pernyataan pemerintah dan laporan lainnya. Kelompok tersebut juga mengatakan komunitas internasional telah gagal bertindak untuk menghentikan pengungsian tersebut. Dror Etkes, yang menjalankan kelompok pengawas pemukiman Kerem Navot, mengatakan bahwa sejak serangan Oktober 2023, para pemukim telah mengambil sekitar 12,5% wilayah Tepi Barat – tanah yang tidak lagi dapat diakses atau diseberangi dengan aman oleh warga Palestina.


Diterbitkan : 2026-06-11 06:13:00

sumber : www.npr.org