Rancangan peraturan KERC untuk DSPV mengamanatkan penyimpanan baterai untuk tata surya di atas 10 kW

Peraturan yang diusulkan pada akhirnya akan menggantikan Peraturan Tenaga Surya Atap tahun 2016. | Kredit Foto: K. BHAGYA PRAKASH Komisi Pengaturan Ketenagalistrikan Karnataka (KERC) telah merilis Rancangan Peraturan Komisi Pengaturan Ketenagalistrikan Karnataka (Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terdistribusi Interaktif (Grid Interactive Distributed Solar Photovoltaic (DSPV) Plant), tahun 2026, yang mengamanatkan pemasangan baterai untuk pembangkit DSPV berkapasitas di atas 10 kW dan mengizinkan pemasangan panel surya pada fasad bangunan dan pengukuran kelompok. Peraturan yang diusulkan pada akhirnya akan menggantikan Peraturan Tenaga Surya Atap tahun 2016. Konsumen yang memasang sistem DSPV dengan kapasitas di atas 10 kW berdasarkan pengaturan pengukuran yang ditentukan akan diminta untuk memasang inverter hibrida dan sistem penyimpanan energi baterai dengan kapasitas penyimpanan minimum yang setara dengan 20% potensi pembangkit listrik, sesuai dengan rancangan peraturan. “Saat baterai dipasang, baterai akan menyimpan kelebihan daya yang terperangkap. Biasanya lebih sedikit orang yang tinggal di rumah pada sore hari sehingga konsumsi energi menjadi rendah. Begitu mereka kembali dari rumah pada malam hari, mereka dapat menggunakan daya dari baterai alih-alih mengambil dari jaringan listrik. Hal ini akan membantu meningkatkan keandalan jaringan listrik,” kata P. Ravikumar, Ketua, KERC. “Selain itu, kami telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan Group Net Metering dan Virtual Net Metering secara formal. Hal ini akan memungkinkan banyak konsumen untuk berbagi manfaat dari instalasi tenaga surya yang umum. Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi adopsi energi tenaga surya secara lebih luas, khususnya di kompleks apartemen, kelompok perumahan dan kampus institusi,” tambahnya. Peraturan tersebut selanjutnya memperbolehkan pemasangan sistem tenaga surya pada fasad bangunan dan struktur tinggi di dalam lingkungan konsumen, sehingga memberikan fleksibilitas yang lebih besar untuk penerapan tenaga surya di wilayah perkotaan, kata sumber. Diterbitkan – 05 Juni 2026 21:45 IST


Diterbitkan : 2026-06-05 16:15:00

sumber : www.thehindu.com