Biaya permohonan paspor naik mulai 1 Juli

Biaya pendaftaran untuk paspor baru biasa atau penerbitan ulang paspor berisi 60 halaman telah dinaikkan dari ₹2.000 menjadi ₹3.500. | Kredit Foto: Getty Images/istockphoto Biaya permohonan untuk paspor baru biasa yang berisi 36 halaman telah dinaikkan dari ₹1,500 menjadi ₹2,500, seiring pemerintah Persatuan merevisi struktur biaya paspor melalui amandemen Peraturan Paspor, 1980. Aturan baru ini akan berlaku mulai 1 Juli.Menurut pemberitahuan tertanggal 20 Juni, dan diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri pada Kamis (25 Juni, 2026), penerbitan ulang paspor 36 halaman juga akan dikenakan biaya ₹2,500, sedangkan permohonan tatkal untuk paspor baru atau yang diterbitkan ulang akan dikenakan biaya ₹5,000 dibandingkan dengan tarif saat ini ₹3,500. Demikian pula, biaya permohonan untuk paspor baru biasa atau penerbitan ulang paspor berisi 60 halaman telah dinaikkan dari ₹2,000 menjadi ₹3.500. Untuk tatkal, biaya revisi untuk paspor 60 halaman akan menjadi ₹6,000 dibandingkan dengan ₹4,000 saat ini.Peraturan diubah”Dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh pasal 24 Undang-Undang Paspor, 1967 (15 Tahun 1967), Pemerintah Pusat dengan ini membuat peraturan berikut lebih lanjut untuk mengubah Peraturan Paspor, 1980, yaitu — 1. (1) Peraturan ini dapat disebut Peraturan Paspor (Amandemen), 2026. (2) Peraturan tersebut mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 2026,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut. Dalam pemberitahuannya, pemerintah juga mengeluarkan jadwal yang akan menggantikan “Jadwal IV Peraturan Paspor 1980”. Jadwal yang direvisi menyebutkan dua subkategori: untuk pelamar berusia 18 tahun ke atas, dan anak di bawah umur antara 15 hingga 18 tahun, jika melamar dalam kategori ini; dan pelamar di bawah umur di bawah 18 tahun. Diterbitkan – 25 Juni 2026 21:49 IST


Diterbitkan : 2026-06-25 20:55:00

sumber : www.thehindu.com