Polsek Tambaram Kota menggerebek sindikat narkoba pemasok lembaran sejarah di Perumbakkam

Polisi Kota Tambaram telah menangkap tujuh pengedar narkoba dalam dua operasi terpisah dan menyita total 12,7 kg ganja, bersama dengan kendaraan, ponsel dan pisau, sebagai bagian dari tindakan keras mereka terhadap narkotika. Tiga diantaranya merupakan pencatat sejarah yang menyuplai ganja dan narkotika kepada buruh di Perumbakkam. Atas instruksi Komisaris Polisi Kota Tambaram Prem Anand Sinha, polisi Perumbakkam melakukan penggerebekan pada hari Kamis, menyusul informasi khusus tentang ganja yang diselundupkan dari Andhra Pradesh dan dijual di kota tersebut. Tim polisi bergegas menuju lokasi yang teridentifikasi dan mencegat para tersangka. Polisi menangkap Senthil Kumar alias Kulla Kandai, 38, Kalaivani alias Kalai, 31, Tamil Arasan, 31, dan Hemanth Kumar, serta menyita 7,6 kg ganja milik mereka. Investigasi mengungkapkan bahwa tersangka diduga membeli barang selundupan dari Andhra Pradesh untuk dijual kepada buruh di Perumbakkam dan sekitarnya. Polisi mengatakan tiga dari mereka yang ditangkap adalah pencatat sejarah. Senthil Kumar adalah pembuat riwayat Kategori ‘A’ dengan 15 kasus sebelumnya, sedangkan Kalaivani dan Tamil Arasan adalah pembuat riwayat Kategori ‘B’ dengan masing-masing delapan dan lima kasus sebelumnya. Dua kasus telah didaftarkan di kantor polisi Perumbakkam berdasarkan ketentuan yang relevan dalam UU NDPS, dan keempat terdakwa dikembalikan ke tahanan yudisial. Dalam operasi lainnya, Sayap Penegakan Larangan Guduvanchery (PEW) menangkap Abdul Rasak, 22, Dinesh Kumar dan Sivamani, 27, sehubungan dengan perdagangan ganja. Polisi awalnya mencegat Abdul Rasak di dekat stasiun kereta Guduvanchery pada tanggal 8 Juli dan menyita 1,5 kg ganja, sebuah kendaraan roda dua, dan sebuah telepon genggam. Berdasarkan pengakuannya, Dinesh Kumar ditangkap di Sivaganga pada dini hari tanggal 9 Juli. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan Sivamani di dekat halte bus Guduvanchery, di mana polisi menyita 3,5 kg ganja, pisau, kendaraan roda dua dan telepon genggam. Ketiganya dikembalikan ke tahanan pengadilan. Polisi Kota Tambaram menyatakan upaya pemberantasan penjualan narkotika akan terus berlanjut dan mengimbau masyarakat untuk berbagi informasi tentang peredaran narkoba dan kegiatan narkotika ilegal lainnya. Diterbitkan – 10 Juli 2026 19:18 IST


Diterbitkan : 2026-07-10 13:48:00

sumber : www.thehindu.com