• Anggota parlemen Wisconsin menghapus ketentuan larangan VPN dari RUU verifikasi usia
  • Persyaratan situs dewasa untuk memblokir pengguna VPN telah dihapuskan
  • Pakar hak digital memperingatkan bahwa masalah privasi dan kebebasan berpendapat masih ada

Anggota parlemen Wisconsin telah membatalkan larangan VPN yang kontroversial dari undang-undang verifikasi usia menyusul reaksi keras dari penduduk dan pakar hak digital.

Pertama kali diperkenalkan pada Maret 2025, RUU Senat 130 (dan mitra Majelisnya AB 105) awalnya mewajibkan penyedia mana pun yang mendistribusikan materi “berbahaya” kepada anak di bawah umur untuk diblokir semua pengguna terhubung melalui VPN.



Tautan sumber