• Anggota parlemen Perancis memilih untuk mengesahkan larangan media sosial bagi anak di bawah umur menjadi undang-undang
  • Ini belum menjadi undang-undang; pertama-tama harus melewati Senat Prancis
  • Setelah diberlakukan, anak di bawah 15 tahun tidak lagi dapat mengakses platform sosial

Anggota parlemen Perancis baru saja memberikan suara 116-23 untuk mendukung larangan media sosial yang ditujukan kepada anak di bawah umur – sebuah langkah yang digembar-gemborkan sebagai “langkah besar” untuk melindungi anak-anak dan remaja di dunia online.

Seperti yang bisa Anda bayangkan, tidak semua orang senang dengan aturan yang diusulkan.





Tautan sumber