• Pihak berwenang di Jammu dan Kashmir mengeluarkan larangan VPN selama 2 bulan
  • Polisi telah mengidentifikasi 800 pengguna yang mengakses VPN tidak sah
  • Pakar hak digital menganggap perintah tersebut “tidak diperbolehkan secara hukum”

Warga di wilayah Jammu dan Kashmir yang dikelola India sekarang dapat dituntut karena menggunakan obat tersebut aplikasi VPN.

Pihak berwenang menerapkan Pasal 163 hukum acara pidana India pada tanggal 29 Desember untuk secara efektif menerapkan hukuman tersebutlarangan menyeluruh selama dua bulan terhadap penggunaan VPN yang tidak sah.





Tautan sumber