Konsep barang publik telah lama dikenal dalam filsafat dan ilmu ekonomi. Para pemikir terkenal mulai dari Aristoteles hingga John Rawls berpendapat bahwa barang-barang yang menopang kesejahteraan individu dan masyarakat harus dilindungi secara kolektif.

Secara tradisional, suatu barang publik didefinisikan sebagai barang yang tidak dapat dikecualikan (non-excludable), artinya tidak seorang pun dapat ditolak aksesnya, dan barang publik tidak dapat bersaing (non-rivalrous), dimana penggunaan seseorang tidak mengurangi penggunaan orang lain. Hal ini biasanya mencakup udara bersih, air minum yang aman, dan keselamatan masyarakat.



Tautan sumber