Polisi Lalu Lintas Bengaluru mendakwa 1.211 pengendara karena mengemudi dalam keadaan mabuk dalam perjalanan khusus selama seminggu

Polisi Lalu Lintas Bengaluru mendakwa 1.211 pengendara karena mengemudi dalam keadaan mabuk selama upaya penegakan hukum khusus selama seminggu yang dilakukan di seluruh kota dari tanggal 6 hingga 12 Juli. Sebagai bagian dari upaya tersebut, personel lalu lintas dari seluruh 53 kantor polisi lalu lintas memeriksa 82.909 kendaraan untuk pelanggaran terkait mengemudi dalam keadaan mabuk. Polisi juga melancarkan tindakan keras secara serentak terhadap kecepatan berlebih, yang mana tercatat 222 kasus. Total denda sebesar ₹2,22,300 dikumpulkan dari pelanggar kecepatan berlebihan. Menurut polisi lalu lintas, upaya penegakan hukum khusus ditujukan untuk membatasi mengemudi dalam keadaan mabuk dan kecepatan berlebihan untuk meningkatkan keselamatan jalan raya di Bengaluru. Para pejabat mengatakan upaya penegakan hukum serupa akan berlanjut dalam beberapa minggu mendatang untuk mencegah pelanggaran lalu lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan raya. Diterbitkan – 13 Juli 2026 18:52 IST


Diterbitkan : 2026-07-13 13:22:00

sumber : www.thehindu.com