Bagan Peta

Negara-negara tanpa Konstitusi tertulis

Mereka bisa dihitung dengan jari satu tangan, dan tentunya memiliki dokumen panduan lainnya. Sebagian besar mempunyai Konstitusi – hanya saja tidak dipublikasikan. Beberapa di antaranya tidak memiliki peringkat demokrasi yang baik, namun ada pula yang kami kenal dengan baik.

Menurut Tinjauan Populasi Duniamengatakan “Konstitusi Tidak Tertulis” adalah ungkapan yang bisa menyesatkan, karena bukan berarti Konstitusi tidak tertulis, melainkan tidak dikodifikasikan menjadi undang-undang.

Namun ada negara yang nyatanya tidak memiliki kesatuan konstitusi tertulis yang dituangkan dalam hukum nasional. Hal ini tentu saja tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat peraturan lain yang mempunyai peran serupa.

Di Timur Tengah, ada dua: Israel dan Arab Saudi. Mereka diatur oleh “Hukum Dasar”. Namun fakta bahwa Israel tidak memiliki Konstitusi telah menimbulkan ketidakpuasan internasional sehubungan dengan konflik di Palestina. ITU Percakapan menjelaskan bahwa fakta bahwa Israel tidak memiliki Konstitusi merupakan suatu permasalahan karena “Konstitusi membatasi kekuasaan pemerintah dengan mendefinisikan secara tepat siapa yang mempunyai hak apa.”

juga negara setua San Marino (tertua di Eropa) tidak memiliki Konstitusi yang berlaku. ITU Kanada adalah negara lain tanpa Konstitusi, bersama dengan Inggris Raya dan dari Selandia Baru. Konstitusi memang ada, namun karena sudah tua maka tidak dimasukkan ke dalam undang-undang. Dan ini tidak berarti bahwa mereka bukan negara demokratis.

Selandia Baru berada di peringkat kedelapan peringkat negara-negara yang lebih demokratis, dan Inggris serta Kanada juga termasuk di antara 25 peringkat teratas.

Menurut WPR, itu Swedia ia juga tidak memiliki Konstitusi tertulis. “Konstitusi tidak tertulis Swedia sebagian besar terdiri dari empat undang-undang yang mengatur organisasi pemerintahan, kebebasan pers, kebebasan berbicara dan suksesi. Bersama dengan beberapa bagian dari Undang-undang Parlemen, ini dianggap sebagai undang-undang dasar dan berada di atas undang-undang lainnya.”

Carolina Bastos Pereira, ZAP //



Tautan sumber