
Hotli Simanjunta / EPA
Pasangan homoseksual dicambuk di depan umum di Indonesia pada tahun 2017
Seorang pria dan seorang wanita dicambuk 140 kali setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan seks di luar nikah oleh pengadilan Islam di provinsi Aceh yang konservatif di Indonesia bagian barat.
Laki-laki dan perempuan, yang usianya tidak disebutkan, menerima 140 cambukan di punggung dengan tongkat: 100 karena melakukan hubungan seksual di luar nikah dan 40 karena mengonsumsi alkohol.
A wanita pingsan setelah dicambuk dan dibawa ke rumah sakit dengan ambulans.
Informasi tersebut dirilis Kamis ini oleh Kapolsek ‘syariah’ (hukum Islam) di Banda Aceh, Muhammad Rizaldikutip oleh kantor berita Prancis AFP.
Ini adalah salah satu dari hukuman yang lebih berat dijatuhkan sejak hukum Islam diterapkan di provinsi tersebut pada tahun 2001.
Empat orang lainnya dicambuk di depan umum, termasuk seorang petugas polisi dan rekannya, yang juga dihukum karena melakukan hubungan seksual di luar nikah. Masing-masing menerima 23 cambukan.
“Seperti yang dijanjikan, kami tidak membuat pengecualianterutama untuk anggota kami sendiri. Hal ini tentu akan mencoreng nama baik kita,” kata Muhammad Rizal.
Sebagai hubungan seksual antara orang lajang dilarang di provinsi ultra-konservatif ini, satu-satunya di negara berpenduduk mayoritas Muslim yang menerapkan hukum syariah.
Indonesia melarang hubungan seks di luar nikah dalam KUHP versi terbaru, disetujui pada tahun 2022 dan mulai berlaku di seluruh negeri pada awal bulan ini.
Organisasi hak asasi manusia mengutuk pencambukan di depan umum, namun praktik ini mendapat dukungan kuat dari masyarakat.
Provinsi Aceh mulai menerapkan hukum syariah setelah memperoleh otonomi pada tahun 2001 sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk membendung pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.
Hukuman badan dengan tongkat dijatuhkan untuk “berbagai pelanggaran” di Aceh, termasuk jogo, konsumsi alkohol, hubungan homoseksualselain hubungan seks di luar nikah.
Tahun lalu, dua pria dicambuk di depan umum masing-masing sebanyak 76 kali setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksual oleh pengadilan Islam.



