• Parlemen Inggris mengadakan perdebatan mengenai Undang-Undang Keamanan Online (OSA)
  • Hal ini terjadi setelah petisi yang menentang undang-undang tersebut mengumpulkan 500 ribu tanda tangan
  • Sebagian besar anggota parlemen setuju bahwa OSA tidak boleh dicabut, dan menyarankan peraturan yang lebih ketat

Setelah resmi menjadi undang-undang pada Oktober 2023, Undang-Undang Keamanan Online kembali diajukan ke Parlemen Inggris kemarin setelahnya sebuah petisi yang menyerukan pencabutannya memperoleh lebih dari setengah juta tanda tangan.

Petisi tersebut berpendapat bahwa undang-undang tersebut “jauh lebih luas dan membatasi daripada yang diperlukan dalam masyarakat bebas.” Namun, sebagian besar anggota parlemen menyarankan agar undang-undang tersebut tidak dicabut, melainkan harus diperkuat.



Tautan sumber