
- Denmark membatalkan proposal pelarangan penggunaan VPN untuk streaming ilegal
- Keputusan tersebut menyusul reaksi keras dari para pendukung privasi
- Menteri Kebudayaan Jakob Engel-Schmidt menyatakan dia tidak pernah bermaksud melarang VPN
Pemerintah Denmark telah membatalkan proposal legislatif yang kontroversial melarang penggunaan VPN untuk mengakses konten streaming yang dibatasi secara geografis dan melewati blokir situs web. Langkah ini dilakukan setelah RUU tersebut menuai kecaman luas dari para pendukung hak-hak digital dan masyarakat, yang menyampaikan kekhawatiran serius mengenai dampaknya terhadap kebebasan internet.
Menteri Kebudayaan Denmark, Jakob Engel-Schmidt, mengumumkan pada hari Senin bahwa ia menghilangkan bagian kontroversial dari RUU tersebut. “Saya tidak mendukung menjadikan VPN ilegal, dan saya tidak pernah mengusulkan untuk melakukannya,” kata Engel-Schmidt dalam sebuah pernyataan. penyataan. Dia mengakui teks awal “tidak dirumuskan dengan cukup tepat” dan menyebabkan kesalahpahaman mendasar mengenai tujuannya.
Proposal awal, sebagai bagian dari upaya anti-pembajakan yang lebih luas, berupaya menjadikan “penggunaan koneksi VPN untuk mengakses konten media yang tidak tersedia di Denmark, atau untuk menghindari pemblokiran di situs web ilegal” menjadi ilegal. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan kelompok privasi, yang memperingatkan bahwa kata-kata yang tidak jelas tersebut dapat mengkriminalisasi tidak hanya para penggemar streaming tetapi juga warga biasa yang menggunakan layanan tersebut. VPN terbaik layanan untuk alasan privasi dan keamanan yang sah.
Pembalikan yang cepat
Serangan balasannya langsung dan sengit. Sebagai dilaporkan minggu lalukritikus seperti Jesper Lund dari IT Political Association menggambarkan proposal tersebut memiliki “nuansa totaliter” dan memperingatkan bahwa proposal tersebut dapat melangkah lebih jauh dibandingkan kebijakan yang diterapkan di negara-negara yang lebih otoriter. Tekanan publik ini tampaknya efektif dan memaksa pemerintah untuk segera berbalik arah.
Dalam pernyataan terbarunya mengenai masalah ini, Engel-Schmidt berusaha mengakhiri perdebatan yang memuncak seputar proposal tersebut. Tekanan semakin meningkat baik dari para pendukung hak-hak digital maupun pengguna teknologi yang khawatir bahwa undang-undang baru ini mungkin secara tidak sengaja membatasi alat-alat yang banyak digunakan untuk privasi dan keamanan online.
Mengatasi kebingungan tersebut secara langsung, Engel-Schmidt berusaha untuk meredam kontroversi tersebut sepenuhnya. “Oleh karena itu, saya menghapus bagian tentang VPN dari proposal tersebut sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa saya sama sekali tidak ingin melarang VPN,” jelasnya.
Komentarnya dimaksudkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak berniat mengkriminalisasi atau membatasi penggunaan jaringan pribadi virtual, yang biasa digunakan oleh masyarakat dan dunia usaha untuk memastikan perlindungan data dan mengamankan akses ke layanan online.
Pembalikan ini merupakan kemenangan signifikan bagi para pendukung privasi di Denmark dan seluruh Eropa. Hal ini menyoroti meningkatnya ketegangan antara penegakan hak cipta yang agresif dan hak-hak digital dasar warga negara.
Sementara pemerintah Denmark terus mendorong undang-undang kontroversial lainnya terkait teknologi, termasuk advokasinya terhadap teknologi RUU “Kontrol Obrolan” Uni Eropaepisode ini menunjukkan bahwa oposisi publik masih bisa memaksakan perubahan arah. RUU anti-pembajakan lainnya sekarang akan berjalan tanpa klausul yang menyebabkan kekhawatiran luas, sehingga hak untuk menggunakan VPN di Denmark tetap utuh.
Ikuti TechRadar di Google Berita Dan tambahkan kami sebagai sumber pilihan untuk mendapatkan berita, ulasan, dan opini pakar kami di feed Anda. Pastikan untuk mengklik tombol Ikuti!



