• Denmark ingin melarang VPN untuk streaming konten asing dan ilegal
  • Kelompok-kelompok hak asasi digital mengecam kata-kata yang luas dalam RUU tersebut dan menyebutnya sebagai nuansa “totaliter”.
  • Menteri Kebudayaan Denmark menegaskan tujuannya adalah untuk menargetkan pembajakan online

Pemerintah Denmark telah memicu badai kritik setelah mengusulkan rancangan undang-undang baru yang akan melarang penggunaan VPN untuk mengakses konten streaming yang diblokir secara geografis atau melewati pembatasan pada situs web ilegal.

Proposal tersebut, yang merupakan bagian dari upaya legislatif yang lebih besar untuk memerangi pembajakan online, telah menimbulkan kekhawatiran bagi para pendukung hak-hak digital yang khawatir hal ini dapat berdampak luas terhadap kebebasan internet di negara tersebut.



Tautan sumber