• UE mengeluarkan denda Undang-Undang Layanan Digital pertamanya kepada X sebesar €120 juta/$140 juta
  • Ini berkaitan dengan tanda centang biru, transparansi iklan, dan data penelitian
  • Musk menyerukan penghapusan Uni Eropa

Komisi Eropa telah mendenda platform media sosial X sebesar €120 juta (sekitar $140 juta) karena melanggar kewajiban transparansi yang ditetapkan berdasarkan Digital Services Act (DSA).

Kekhawatiran Eropa mencakup kurangnya transparansi penyimpanan iklan di platform tersebut dan kegagalan memberikan akses ke data publik kepada peneliti. Blok tersebut juga mengkritik skema tanda centang biru X karena menipu pengguna.





Tautan sumber