• Apple membebankan komisi 15-30% untuk pembayaran di App Store
  • Perusahaan tersebut membantah melakukan kesalahan di negaranya, namun UE hanya menolak klaimnya
  • Pengadilan Uni Eropa mengatakan bahwa App Store khusus Belanda sudah cukup menjadi alasan

Pengadilan Kehakiman Uni Eropa telah memutuskan bahwa pengadilan Belanda mempunyai yurisdiksi atas suatu kasus yang melawan ApelApp Store, dibawakan oleh dua yayasan Belanda.

Mereka menuduh komisi App Store berlebihan dan antikompetitif sehingga merugikan pengguna di Belanda termasuk konsumen dan pengembang.





Tautan sumber