• Larangan media sosial di Australia dimulai Rabu, 10 November
  • Beberapa platform media sosial akan mulai menghapus akun minggu ini
  • Para ahli memperingatkan akan adanya trade-off privasi dan keamanan yang signifikan

Larangan penting terhadap media sosial di Australia akan diberlakukan minggu depan. Mulai tanggal 10 Desember, platform media sosial populer – termasuk Instagram, Snapchat, TikTok, dan YouTube – akan diminta untuk mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah orang-orang di bawah usia 16 tahun menggunakan layanan mereka. Jika gagal melakukannya, mereka dapat dikenakan denda hingga $49,5 juta AUD (sekitar $32 juta USD).

Menteri Komunikasi Anika Wells mengatakan undang-undang tersebut mengikuti “keharusan moral” untuk melindungi anak-anak di dunia maya. “Kami berdiri teguh di pihak orang tua dan bukan di pihak platform,” Wells mengatakan kepada BBC.



Tautan sumber