TERESA SUAREZ/EPA

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menerima dana dari rezim mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi.

Dengan sebuah buku yang telah disiapkan mengenai pengalamannya selama tiga minggu di penjara, mantan presiden Prancis tersebut telah dipastikan bersalah atas pendanaan ilegal kampanye tahun 2012. Hukumannya termasuk hukuman percobaan enam bulan.

Rabu ini, Nicolas Sarkozy menghabiskan semua banding dalam kasus Bygmalion dan keluar secara pasti divonis satu tahun penjara atas pendanaan ilegal kampanye presiden Prancis tahun 2012, yang kalah dari François Hollande yang sosialis.

Hukuman tersebut mencakup setidaknya enam bulan penangguhan penjara, dan diharapkan hukuman yang sebenarnya akan dijalani gelang elektronikmenurut surat kabar Dunia.

Ingat, inti dari proses ini adalah skema penagihan ganda yang dibuat di sekitar perusahaan komunikasi dan acara Bygmalion. Undang-undang menetapkan batas atas pendanaan kampanye sebesar 22,5 juta euro, namun kampanye Sarkozy akan mencapai hampir 43 juta euro, dengan kelebihan pengeluaran akan ditagih oleh Bygmalion ke partai UMP, bukan ke rekening resmi kampanye presiden. Pada tahun 2015, UMP berganti nama menjadi Partai Republik.

Pengadilan banding kini telah menolak semua argumen yang diajukan oleh pembelaan mantan Presiden tersebut dan menegaskan hukuman tidak hanya terhadap Sarkozy, tetapi juga direktur kampanyenya, Guillaume Lambert, dan dua pejabat dari partai yang mendukungnya, Eric Cesari dan Pierre Chassat. Semua orang pasti dikutuk dalam proses yang sama.

Sarkozy selalu membantah adanya praktik terlarang. ITU penangguhan pelaksanaan hukumanyang berlaku saat banding sedang dipertimbangkan, kini tidak berlaku lagi, dan mantan Presiden tersebut akan mengetahui dalam beberapa minggu mendatang tanggal di mana hukuman akan dijalani.

Ini sudah menjadi keyakinan definitif kedua oleh Nicolas Sarkozy. Pada tahun 2024, sebagai bagian dari apa yang disebut kasus Bismuth, kesalahannya atas korupsi dan menjajakan pengaruh dipastikan, setelah tertangkap dalam penyadapan, menggunakan nama palsu Paul Bismuth, ketika mencoba mendapatkan informasi istimewa tentang proses peradilan lain dengan imbalan bantuan kepada hakim. Hukuman itu dilakukan dengan menggunakan gelang elektronik selama beberapa bulan.

Dimasukkannya hukuman baru ke dalam catatan kriminal dapat membebani hasil dari kasus lain yang sedang berlangsung: kasus dugaan pendanaan Libya untuk kampanye presiden tahun 2007, di mana Sarkozy didakwa. dikutukpada tingkat pertama, hingga lima tahun penjara.

Mantan Presiden masih sekarang menghabiskan tiga minggu di penjara dari La Santé, di Paris, sebuah pengalaman yang ia ceritakan dalam a memoar akan segera diterbitkan, Buku Harian Seorang Tahanan.



Tautan sumber