Ini Alasan Presiden Jokowi Keluarkan Keppres tentang Hari Libur Nasional Saat Pilkada Nanti

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres tentang Hari Libur Nasional
Advertisements

Akhirnya secara resmi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.

Jokowi sendiri mengeluarkan Keppres tersebut setelah melakukan tinjauan langsung ke kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada hari Senin (25/6) siang. Adapun alasan Jokowi mengeluarkan Keppres tersebut adalah untuk memberikan keleluasan kepada seluruh masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak yang bakal digelar pada hari Rabu (27/6) besok.

“Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya, jelas Jokowi.

Keppres semacam ini bukanlah hal baru karena pada tahun 2015 dan 2017 kemarin, juga dikeluarkan Keppres serupa yang tetap mengacu pemberitahuan dan penetapan Hari Libur Nasional saat digelarnya Pilkada serempak.

Dan untuk Keppres Nomor 15 Tahun 2018 ini juga masih mengusung kebebasan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam memilih pasangan calon yang ingin dia dukung untuk menjadi kepala daerah, seperti Gubernur dan wakilnya, Walikota dan wakilnya serta Bupati beserta wakilnya.

“Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya,” bunyi Keppres dalam lembaran tertulis resminya.

Advertisements

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Dalam pernyataannya, Wiranto mengatakan bahwa semua orang berhak dan wajib memilih siapa yang dia inginkan menjadi pemimpin dan itu sebabnya pada hari yang ditentukan, semua kegiatan diliburkan.

“Libur nasional, Keppresnya sudah ada. Karena apa, karena ada mobilitas manusia tak hanya di 171 daerah itu, dan di daerah yang tak masuk 171 itu tetapi ada yang ikut di daerah itu, ada mobilisasi manusia,” ungkap Wiranto.

Terlebih lagi, Wiranto juga mengatakan bahwa dikeluarkannya Keppres Nomor 15 Tahun 2018 tersebut agar banyak masyarakat atau para pekerja tidak nekat bolos untuk memberikan suaranya. Agar semua pihak tidak dirugikan, baik para pekerja atau pemilik perusahaan, maka itu adalah alasan Pemerintah Indonesia memberlakukan Hari Libur Nasional tersebut.

“Ada yang punya KTP di tempat lain tapi pegawai di daerah lain. Tapi harus nusuk di daerah yang 171 itu, nah kalau enggak libur gimana, kalau enggak libur nanti kena sanksi, makanya kita liburkan secara nasional hingga tak ada ketakutan atau kekhawatiran mendapatkan sanksi administrasi. Bukan bolos lho kalau libur, itu loh,” lanjut Wiranto.

Terlepas dari Keppres tersebut, pihak keamanan, dalam hal ini kepoisian sudah mempersiapkan aparatnya untuk menjaga proses pemilihan suara tersebut dapat terselenggara dengan lancar. Bahkan pada saat digelarnya Pilkada serempak nanti, pihak kepolisian tetapkan status menjadi siaga 1.

Dengan status siaga 1 ini, maka pihak keamanan dipersilakan untuk melakukan tembak di tempat bagi siapa saja yang mencoba merusuhi atau memberikan rasa tidak nyaman, tenang dan aman saat digelarnya Pilkada serempak nanti.

Advertisements

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *